SPBU Kelurahan Bailo Disinyalir 'Dikuasai' Oknum, Tokoh Masyarakat: Kami Dukung Penegakan

    SPBU Kelurahan Bailo Disinyalir 'Dikuasai' Oknum, Tokoh Masyarakat: Kami Dukung Penegakan

    TOUNA - Distribusi bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi yang disinyalir melanggar ketentuan hingga berdampak kelangkaan bbm, bagi pemilik spbu atau oknum-oknum tertentu bakal menerima sanksi berat pidana penjara bahkan denda mencapai Rp. 60 miliar rupiah.

    Dengan sanksi yang berat ini. Pemerintah bersama PT Pertamina berharap bagi pihak - pihak atau oknum-oknum tertentu, menjadi perhatian serius untuk mencegah terjadinya penyalagunaan bbm diluar ketentuan undang-undang.

    Adapun sanksi yang akan diberlakukan yakni merujuk pada UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan pidana penjara selama 6 tahun serta dikenai denda paling tinggi rp, 60 miliar.

    Sementara bagi pemilik atau penyelenggara spbu dikenai sanksi penutupan spbu selama 30 hari hingga 6 bulan, bahkan paling berat dengan sanksi pemutusan hubungan kerja atau penutupan spbu selamanya.

    Sekedar diketahui, pemerintah bersama PT. Pertamina berupaya untuk terus melakukan himbauan kepada pemilik pom bensin agar melaksanakan aturan penyaluran bbm sesuai ketentuan dalam undang-undang, begitu pun kepada oknum pengusaha atau oknum masyarakat tertentu.

    Penegasan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dapat diperhatikan kedelannya.

    Pemerintah serta PT. Pertamina menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut melakukan pengawasan serta mengawal jalanya kegiatan spbu dalam distribusi BBM di seluruh Indonesia, apabila terjadi indikasi kecurangan agar secepatnya melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui cell center pertamina di 135.

    Termasuk melaporkan pelanggaran ke pihak penegak hukum apabika melihat dan menemukan praktik curang spbu dalam takaran diatas batas-batas toleransi misalnya +/ - 0, 5 persen atau 100 mililiter dalam takaran ukur 20 liter, jika melebihi kapasitas ukur tersebut, laporkan secepatnya.

    Seperti halnya di Kabupaten Tojo Una-una, berdasarkan laporan masyarakat Kelurahan Bailo Kecamatan Ampana Kota, ada dugaan salah satu SPBU di daerah itu, disinyalir 'dikuasai' oknum tertentu dalam penjualan bahan bakar minyak.

    Menurut salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Bailo yang namanya tidak ingin dipublis meminta aparat penegak hukum di wilayah tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat.

    " Sebagai warga kami resah dengan kondisi saat ini, apalagi ditengah sulitnya bahan bakar minyak. " tuturnya. 26/7/2023

    Ia juga menjelaskan, sangat mendukung penegakan hukum di wilayahnya, demi tertibnya distribusi bbm di Kabupaten Tojo Una-una.

    Warga tersebut juga brrharap aparat kepolisian diharapkan merespon cepat informasi ini, demi kenyamanan masyarakat terutama dalam hal distribusi BBM yang disinyalir tidak merata. Pungkasnya (Lias)

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    PJ Bupati Buol Terima Kepulangan Jamaah...

    Artikel Berikutnya

    Maksimalkan Fungsi Jalan, BPJN Sulteng Rehabilitasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

    Ikuti Kami